BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam Agama Rahmat bagi Seluruh Alam Kata islam berarti damai, selamat,
sejahtera, penyerahan diri, taat dan patuh. Pengertian tersebut menunjukkan
bahwa agama islam adalah agama yang mengandung ajaran untuk menciptakan
kedamaian, keselamatan, dan kesejahteraan hidup umat manusia pada khususnya dan
seluruh alam pada umumnya. Agama islam adalah agama yang Allah turunkan sejak
manusia pertama, Nabi pertama, yaitu Nabi Adam AS. Agama itu kemudian Allah
turunkan secara berkesinambungan kepada para Nabi dan Rasul-rasul berikutnya.
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang
terdiri dari beragam agama. Kemajemukan yang ditandai dengan keanekaragaman
agama itu mempunyai kecenderungan kuat terhadap identitas agama masing- masing
dan berpotensi konflik. Indonesia merupakan salah satu contoh masyarakat yang
multikultural. Multikultural masyarakat Indonesia tidak sauja kerena
keanekaragaman suku, budaya,bahasa, ras tapi juga dalam hal agama. Agama yang
diakui oleh pemerintah Indonesia adalah agama islam, Katolik, protestan, Hindu,
Budha, Kong Hu Chu. Dari agama-agama tersebut terjadilah perbedaan agama yang
dianut masing-masing masyarakat Indonesia. Dengan perbedaan tersebut apabila
tidak terpelihara dengan baik bisa menimbulkan konflik antar umat beragama yang
bertentangan dengan nilai dasar agama itu sendiri yang mengajarkan kepada kita
kedamaian, hidup saling menghormati, dan saling tolong menolong.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan kerukunan hidup
antarumat beragama yang sejati, harus tercipta satu konsep hidup bernegara yang
mengikat semua anggota kelompok sosial yang berbeda agama guna menghindari
”ledakan konflik antarumat beragama yang terjadi tiba-tiba”.
Makalah ini akan membahas
tentang pentingnya menciptakan kerukunan antar umat beragama dilingkungan
masyarakat
.B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada
makalah kerukunan antar umat beragama adalah
1) Apa definisi dari kerukunan?
2) Apakah definisi kerukunan antar umat beragama?
3)
Bagaimana menjaga kerukunan hidup antar umat
beragama?
C.
Tujuan
Tujuan pada makalah
kerukunan antar umat beragama adalah
1) Mengetahui definisi dari kerukunan
2)
Mengetahui definisi kerukunan antar umat beragama
3) Mengetahui cara menjaga
kerukunan hidup antar umat beragama
D. Manfaat
Manfaat yang dapat diperoleh dari menciptakan
suasana rukun antar umat beragama dilingkungan masyarakat yaitu dengan rasa
aman, nyaman dan sejahtera.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Kerukunan
Kerukunan adalah istilah yang
dipenuhi oleh muatan makna “baik” dan “damai”. Intinya, hidup bersama dalam
masyarakat dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk tidak menciptakan
perselisihan dan pertengkaran (Depdikbud, 1985:850) Bila pemaknaan tersebut
dijadikan pegangan, maka “kerukunan” adalah sesuatu yang ideal dan didambakan
oleh masyarakat manusia. Kerukunan [dari ruku, bahasa
Arab, artinya tiang atau tiang-tiang yang menopang rumah; penopang yang memberi
kedamain dan kesejahteraan kepada penghuninya] secara luas bermakna adanya
suasana persaudaraan dan kebersamaan antar semua orang walaupun mereka berbeda
secara suku, agama, ras, dan golongan.
Kerukunan juga bisa bermakna suatu
proses untuk menjadi rukun karena sebelumnya ada ketidakrukunan; serta
kemampuan dan kemauan untuk hidup berdampingan dan bersama dengan damai serta
tenteram. Langkah-langkah untuk mencapai kerukunan seperti itu, memerlukan
proses waktu serta dialog, saling terbuka, menerima dan menghargai sesama,
serta cinta-kasih. Kerukunan antarumat beragama bermakna rukun dan damainya
dinamika kehidupan umat beragama dalam segala aspek kehidupan, seperti aspek
ibadah, toleransi, dan kerja sama antarumat beragama.
Manusia ditakdirkan Allah Sebagai
makhluk social yang membutuhkan hubungan dan interaksi sosial dengan sesama
manusia. Sebagai makhluk social, manusia memerlukan kerja sama dengan orang
lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan material maupun
spiritual.
Ajaran Islam menganjurkan manusia
untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam
hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat
berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama.
1). Kerja sama
intern umat beragama
Persaudaraan atau ukhuwah, merupakan salah satu ajaran
yang mendapat perhatian penting dalam islam. Al-qur’an menyebutkan kata yang
mengandung arti persaudaraan sebanyak 52 kali yang menyangkut berbagai
persamaan, baik persamaan keturunan, keluarga, masyarakat, bangsa, dan agama.
Ukhuwah yang islami dapat dibagi kedalam empat macam,yaitu :
a) Ukhuwah ’ubudiyah atau saudara sekemakhlukan
dan kesetundukan kepada Allah.
b) Ukhuwah insaniyah (basyariyah),
dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena
semua berasal dari
ayah dan ibu yang sama;Adam dan Hawa.
c)
Ukhuwah wathaniyah wannasab,yaitu
persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.
d)
Ukhuwwah fid din al islam,
persaudaraan sesama muslim.
Esensi dari persaudaraan terletak pada kasih sayang
yang ditampilkan bentuk perhatian, kepedulian, hubungan yang akrab dan merasa
senasib sepenanggungan. Nabi menggambarkan hubungan persaudaraan dalam
haditsnya yang artinya ” Seorang mukmin dengan mukmin yang lain seperti satu
tubuh, apabila salah satu anggota tubuh terluka,
maka seluruh tubuh akan merasakan demamnya. Ukhuwwah adalah persaudaraan yang berintikan kebersamaan dan kesatuan antar
sesama. Kebersamaan di akalangan muslim dikenal dengan istilah ukhuwwah
Islamiyah atau persaudaraan yang diikat oleh kesamaan aqidah.
Persatuan dan kesatuan sebagai implementasi ajaran
Islam dalam masyarakat merupakan salah satu prinsip ajaran Islam. Salah satu masalah yang di hadapi umat Islam sekarang ini adalah rendahnya
rasa kesatuan dan persatuan sehingga kekuatan mereka menjadi lemah. Salah satu sebab rendahnya rasa persatuan dan kesatuan di kalangan umat
Islam adalah karena randahnya penghayatan terhadap nilai-nilai Islam. Persatuan di kalangan muslim tampaknya belum dapat diwujudkan secara nyata.
Perbedaan kepentingan dan golongan seringkali menjadi sebab perpecahan umat.
Perpecahan itu biasanya diawali dengan adanya perbedaan pandangan di kalangan
muslim terhadap suatu fenomena. Dalam hal agama, di kalangan umat islam
misalnya seringkali terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran mengenal sesuatu
hukum yang kemudian melahirkan berbagai pandangan atau madzhab. Perbedaan
pendapat dan penafsiran pada dasarnya merupakan fenomena yang biasa dan
manusiawi, karena itu menyikapi perbedaan pendapat itu adalah memahami berbagai
penafsiran.
Untuk menghindari perpecahan di kalangan umat islam
dan memantapkan ukhuwah islamiyah para ahli menetapkan tiga konsep,yaitu :
1) Konsep
tanawwul al ’ibadah (keragaman cara beribadah). Konsep ini mengakui adanya
keragaman yang dipraktekkan Nabi dalam pengamalan agama yang mengantarkan
kepada pengakuan akan kebenaran semua praktek keagamaan selama merujuk kepada Rasulullah.
Keragaman cara beribadah merupakan hasil dari interpretasi terhadap perilaku
Rasul yang ditemukan dalam riwayat (hadits).
2) Konsep al
mukhtiu fi al ijtihadi lahu ajrun(yang salah dalam berijtihad pun mendapatkan
ganjaran). Konsep ini mengandung arti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat
seorang ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap diberi ganjaran oleh Allah ,
walaupun hasil ijtihad yang diamalkannya itu keliru. Di sini perlu dicatat
bahwa wewenang untuk menentukan yang benar dan salah bukan manusia, melainkan
Allah SWT yang baru akan kita ketahui di hari akhir. Kendati pun demikian,
perlu pula diperhatikan orrang yang mengemukakan ijtihad maupun orang yang
pendapatnya diikuti, haruslah orang yang memiliki otoritaskeilmuan yang disampaikannya
setelah melalui ijtihad.
3) Konsep la
hukma lillah qabla ijtihadi al mujtahid (Allah belum menetapkan suatu hukum
sebelum upaya ijtihad dilakukan seorang mujtahid). Konsep ini dapat kita pahami
bahwa pada persoalan-persoalan yang belum ditetapkan hukumnya secara pasti,
baik dalam al-quran maupun sunnah Rasul, maka Allah belum menetapkan hukumnya.
Oleh karena itu umat islam,khususnya para mujtahid, dituntut untuk
menetapkannya melalui ijtihad. Hasil dari ijtihad yang dilakukan itu merupakan
hukum Allah bagi masing-masing mujtahid, walaupun hasil ijtihad itu
berbeda-beda.
Ketiga konsep di atas memberikan pemahaman bahwa
ajaran Islam mentolelir adanya perbedaan dalam pemahaman maupun pengalaman.
Yang mutlak itu hanyalah Allah dan firman-fiman-Nya,sedangkan interpretasi
terhadap firman-firman itu bersifat relatif. Karena itu sangat dimungkinkan
untuk terjadi perbedaan. Perbedaan tidak harus melahirkan pertentangan dan
permusuhan. Di sini konsep Islam tentang Islah diperankan untuk menyelesaikan
pertentangan yang terjadi sehingga tidak menimbulkan permusuhan, dan apabila
telah terjadi, maka islah diperankan untuk menghilangkannya dan menyatukan
kembali orang atau kelompok yang saling bertentangan.
Memahami dan mengaplikasikan ajaran Islam dalam
kehidupan masyarakat tidak selalu hanya dapat diharapkan dalam kalangan
masyarakat muslim. Islam dapat diaplikasikan dalam masyarakat manapun, sebab
secara esensial ia merupakan nilai yang bersifat universal. Kendatipun dapat
dipahami bahwa Isalam yang hakiki hanya dirujukkan kepada konsep al-quran dan
As-sunnah, tetapi dampak sosial yanag lahirdari pelaksanaan ajaran isalam
secara konsekwen ddapat dirasakan oleh manusia secara keseluruhan. Demikian pula pada tataran yang lebih luas, yaitu kehidupan antar bangsa,nilai-nilai
ajaran Islam menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan guna menyatukan umat
manusia dalam suatu kesatuan kkebenaran dan keadilan. Dominasi salah satu etnis atau negara merupakan pengingkaran terhadap makna
Islam, sebab ia hanya setia pada nilai kebenaran dan keadilan yang bersifat
universal. Universalisme
Islam dapat dibuktikan anatara lain dari segi, dan sosiologo. Dari segi agama,
ajaran Islam menunjukkan universalisme dengan doktrin monoteisme dan prinsip
kesatuan alamnya. Selain itu tiap manusia, tanpa perbedaan diminta untuk
bersama-sama menerima satu dogma yang sederhana dan dengan itu ia termasuk ke
dalam suatu masyarakat yang homogin hanya denga tindakan yang sangat mudah
,yakni membaca syahadat. Jika ia tidak ingin masuk Islam, tidak ada paksaan dan
dalam bidang sosial ia tetap diterima dan menikmati segala macam hak kecuali
yang merugikan umat Islam.
Ditinjau dari segi sosiologi, universalisme Islam
ditampakkan bahwa wahyu ditujukan kepada semua manusia agar mereka menganut
agama islam, dan dalam tingkat yang lain ditujukan kepada umat Islam secara
khususu untuk menunjukan peraturan-peraturan yang harus mereka ikuti. Karena
itu maka pembentukan masyarakat yang terpisah merupakan suatu akibat wajar dari
ajaran Al-Qur’an tanpa mengurangi universalisme Islam. Melihat Universalisme Islam di atas tampak bahwa esensi ajaran Islam
terletak pada penghargaan kepada kemanusiaan secara univarsal yang berpihak
kepada kebenaran, kebaikan,dan keadilan dengan mengedepankan kedamaian, menghindari pertentangan dan perselisian, baik ke dalam intern umat Islam
maupun ke luar. Dengan
demikian tampak bahwa nilai-nilai ajaran Islam menjadi dasar bagi hubungan
antar umat manusia secara universal dengan tidak mengenal suku,bangsa dan
agama. Hubungan antara muslim dengan
penganut agama lain tidak dilarang oleh syariat Islam, kecuali bekerja sama
dalam persoalan aqidah dan ibadah. Kedua persoalan tersebut merupakan hak
intern umat Islam yang tidak boleh dicamputi pihak lain, tetapi aspek sosial
kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja samayang baik.
Kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari
hubungan sosial anatar manusia yang tidak dilarang dalam ajaran Islam. Hubungan
dan kerja sama ydalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak
dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.
2). Kerukunan antar umat beragama
Kerukunan antar umat beragama adalah
suatu kondisi sosial ketika semua golongan agama bisa hidup bersama tanpa
menguarangi hak dasar masing-masing untuk melaksanakan kewajiban agamanya.
Masing-masing pemeluk agama yang baik haruslah hidup rukun dan damai. Karena
itu kerukunan antar umat beragama tidak mungkin akan lahir dari sikap fanatisme
buta dan sikap tidak peduli atas hak keberagaman dan perasaan orang lain.
Tetapi dalam hal ini tidak diartikan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama
member ruang untuk mencampurkan unsur-unsur tertentu dari agama yang berbeda ,
sebab hal tersebut akan merusak nilai agama itu sendiri.
Menurut Muhammad Maftuh Basyuni dalam
seminar kerukunan antar umat beragama tanggal 31 Desember 2008 di Departemen
Agama, mengatakan bahwa kerukunan umat beragama merupakan pilar kerukunan
nasional adalah sesuatu yang dinamis, karena itu harus dipelihara terus dari
waktu ke waktu. Kerukunan hidup antar umat beragama sendiri berarti keadaan
hubungan sesame umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian,
menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kerukunan antar umat beragama itu
sendiri juga bias diartikan dengan toleransi antar umat beragama. Dalam
toleransi itu sendiri pada dasarnya masyarakat harus bersikap lapang dada dan
menerima perbedaan antar umat beragama. Selain itu masyarakat juga harus saling
menghormati satu sama lainnya misalnya dalam hal beribadah, antar pemeluk agama
yang satu dengan lainnya tidak saling mengganggu. Departemen agama juga menjadikan kerukunan antar umat beragama sebagai
tujuan pembangunan nasional bangsa Indonesia yang diarahkan dalam tiga bentuk
yaitu:
a) Kerukunan intern umat beragama.
b) Keukunan antar umat beragama.
c) Kerukunan antar umat beragama dengan pemerinata.
Untuk itulah kerukunan hidup antar
umat beragama harus kita jaga agar tidak terjadi konflik-konflik antar umat
beragama. Terutama di masyarakat Indonesia yang multikultural dalam hal agama,
kita harus bisa hidup dalam kedamaian, saling tolong menolong, dan tidak saling
bermusuhan agar agama bisa menjadi pemersatu bangsa Indonesia yang secara tidak
langsung memberikan stabilitas dan kemajuan negara.
3). Menjaga Kerukunan Hidup Antar Umat
Beragama
Menjaga Kerukunan Hidup Antar Umat Beragama salah satunya dengan dialog antar umat beragama. Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat yang
modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai
kemajemukan (pluralitas) masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya dalam suatu
keniscayaan. Untuk itulah
kita harus saling menjaga kerukunan hidup antar umat beragama. Secara historis
banyak terjadi konflik antar umat beragama, misalnya konflik di Poso antara
umat islam dan umat kristen. Agama disini terlihat sebagai pemicu atau sumber
dari konflik tersebut. Sangatlah ironis konflik yang terjadi tersebut padahal
suatu agama pada dasarnya mengajarkan kepada para pemeluknya agar hidup dalam
kedamaian, saling tolong menolong dan juga saling menghormati. Untuk itu
marilah kita jaga tali persaudaraan antar sesama umat beragama.
Konflik yang terjadi antar umat beragama tersebut
dalam masyarakat yang multkultural adalah menjadi sebuah tantangan yang besar
bagi masyarakat maupun pemerintah. Karena konflik tersebut bisa menjadi ancaman
serius bagi integrasi bangsa jika tidak dikelola secara baik dan benar. Supaya
agama bisa menjadi alat pemersatu bangsa, maka kemajemukan harus dikelola
dengan baik dan benar, maka diperlukan cara yang efektif yaitu dialog antar
umat beragama untuk permasalahan yang mengganjal antara masing-masing
kelompok umat beragama. Karena mungkin selama ini konflik yang timbul antara
umat beragama terjadi karena terputusnya jalinan informasi yang benar diantara
pemeluk agama dari satu pihak ke pihak lain sehingga timbul prasangka-prasangka
negatif.
Menurut Prof. Dr. H Muchoyar H.S, MA dalam menyikapi
perbedaan agama terkait dengan toleransi antar umat beragama agar dialog antar
umat beragama terwujud memerlukan 3 konsep yaitu :
a Setuju untuk
tidak setuju, maksudnya setiap agama memiliki akidah masing-
masing sehingga agama saling bertoleransi dengan perbedaan tersebut.
b
Setuju untuk setuju, konsep ini
berarti meyakini semua agama memiliki kesamaan dalam upaya peningkatan
kesejahteraan dan martabat umatnya.
c
Setuju untuk berbeda, maksudnya
dalam hal perbedaan ini disikapi dengan damai bukan untuk saling menghancurkan.
Tema dialog
antar umat beragama sebaiknya bukan mengarah pada masalah peribadatan tetapi
lebih ke masalah kemanusiaan seprti moralitas, etika, dan nilai spiritual,
supaya efktif dalam dialog aantar umat beragama juga menghindari dari latar
belakang agama dan kehendak untuk memdominasi pihak lain. Model dialog antar umat beragama yang dikemukakan oleh Kimball adalah sebagai brikut :
1)
Dialog Parlementer ( parliamentary
dialogue ). Dialog ini dilakukan dengan melibatkan tokoh-tokoh umat
beragama di dunia. Tujuannya adalah mengembangkan kerjasama dan perdamaian
antar umat beragama di dunia.
2)
Dialog Kelembagaan ( institutional
dialogue ). Dialog ini melibatkan organisasi-organisasi keagamaan.
Tujuannya adalah untuk mendiskusikan dan memecahkan persoalan keumatan dan
mengembangkan komunikasi di antara organisasi keagamaan.
3)
Dialog Teologi ( theological
dialogue ). Tujuannya adalah membahas persoalan teologis filosofis agar
pemahaman tentang agamanya tidak subjektif tetapi objektif.
4)
Dialog dalam Masyarakat ( dialogue
in society ). Dilakukan dalam bentuk kerjasama dari komunitas agama yang
plural dalam menylesaikan masalah praktis dalam kehidupan sehari-hari.
Dialog Kerohanian (spiritual dialogue). Dilakukan
dengan tujuan mengembangkan dan memperdalam kehidupan spirituak di antara
berbagai agama.
Cara lain menjaga
kerukunan hidup antar umat beragama
Indonesia yang multikultural terutama dakam hal agama membuat Indonesia menjadi sangat rentang terhadap konflik antar umat beragama. Maka dari itu menjaga kerukunan antar umat beragama sangatlah penting. Dalam kaitannya untuk menjaga kehidupan antar umat beragama agar terjaga sekaligus tercipta kerukunan hidup antar umat beragama dalam masyarakat khususnya masyarakat Indonesia misalnya dengan cara sebagai berikut:
Indonesia yang multikultural terutama dakam hal agama membuat Indonesia menjadi sangat rentang terhadap konflik antar umat beragama. Maka dari itu menjaga kerukunan antar umat beragama sangatlah penting. Dalam kaitannya untuk menjaga kehidupan antar umat beragama agar terjaga sekaligus tercipta kerukunan hidup antar umat beragama dalam masyarakat khususnya masyarakat Indonesia misalnya dengan cara sebagai berikut:
a.
Menghilangkan perasaan curiga atau
permusuhan terhadap pemeluk agama lain yaitu dengan cara mengubah rasa curiga
dan benci menjadi rasa penasaran yang positf dan mau menghargai keyakinan orang
lain.
b.
Jangan menyalahkan agama seseorang
apabila dia melakukan kesalahan tetapi salahkan orangnya. Misalnya dalam hal
terorisme.
c.
Biarkan umat lain melaksanakan
ibadahnya jangan olok-olok mereka karena ini bagian dari sikap saling
menghormati.
d.
Hindari diskriminasi terhadap agama
lain karena semua orang berhak mendapat fasilitas yang sama seperti pendidikan,
lapangan pekerjaan dan sebagainya.
Dengan memperhatikan cara menjaga kerukunan hidup
antar umat beragama tersebut hendaknya kita sesama manusia haruslah saling
tolong menolong dan kita harus bisa menerima bahwa perbedaan agama dengan orang
lain adalah sebuah realitas dalam masyarakat yang multikultural agar kehidupan
antar umat beragma bisa terwujud.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pentingnya kerukunan hidup antar umat beragama adalah
terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dalam kedamaian, saling tolong
menolong, dan tidak saling bermusuhan agar agama bisa menjadi pemersatu bangsa
Indonesia yang secara tidak langsung memberikan stabilitas dan kemajuan Negara. Cara menjaga sekaligus mewujudkan kerukunan hidup antar umat beragama
adalah dengan mengadakan dialog antar umat beragama yang di dalamnya membahas
tentang hubungan antar sesama umat beragama. Selain itu ada beberapa cara
menjaga sekaligus mewujudkan kerukunan hidup antar umat beragama antara lain:
1) Menghilangkan
perasaan curiga atau permusuhan terhadap pemeluk agama lain
2) Jangan
menyalahkan agama seseorang apabila dia melakukan kesalahan tetapi
salahkan
orangnya.
3) Biarkan umat
lain melaksanakan ibadahnya jangan mengganggu umat lain yang
sedang beribadah.
4) Hindari diskriminasi terhadap agama
lain.
B. Saran
Saran yang dapat diberikan untuk masyarakat di
Indonesia supaya menanamkan sejak dini pentingnya menjaga kerukunan antar umat
beragama agar terciptanya hidup rukun antar sesama sehingga masyarakat merasa
aman, nyaman dan sejahtera.
0 komentar:
Posting Komentar